Selasa 05 Mar 2013 17:52 WIB

KPK Cekal Perempuan yang Diduga Istri Muda Djoko Susilo Lainnya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permohonan cegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) yang menyeret nama Irjen Djoko Susilo. Kali ini seorang yang dicegah tersebut, yaitu Mahdiana, yang diduga sebagai istri muda Djoko lainnya.

"Pada 4 Maret 2013, KPK mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama Mahdiana selama enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Johan menjelaskan Mahdiana merupakan salah satu saksi dalam kasus TPPU yang dilakukan Djoko. Sebelumnya Mahdiana juga pernah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali di KPK.

Saat ditanya mengenai Mahdiana yang merupakan istri muda Djoko lainnya, Johan enggan menjawabnya. Ia hanya mengatakan Mahdiana merupakan seorang perempuan dan bekerja sebagai wiraswasta.

Pun, saat ditanya mengenai kabar penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan telah menyita surat pernikahan

Djoko dengan Mahdiana, Johan juga tidak menjawabnya. "Pokoknya dia perempuan, wiraswasta dan pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali," kelitnya.

Sebelumnya, Putri Solo 2008 yang diduga istri muda Djoko, Dipta Anindita, juga telah dilakukan pencegahan bersama lima orang lainnya Djoko yaitu Waskito, Erick Maliangkai (notaris), Mudjihardjo (pensiunan Polri), Wahyudi, dan Mulyadi. Enam orang tersebut sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 21 Januari 2013.

Selain Dipta, KPK menemukan bukti Djoko menikahi wanita lain bernama Mahdiana, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bahkan, pekan lalu kabarnya KPK telah menyita dokumen pernikahan Djoko dengan Mahdiana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement