REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol Djoko Susilo sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, kerugian negara dalam kasus ini belum sebanding dengan aset milik Djoko Susilo yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko Susilo baru 'dimiskinkan' KPK sebesar Rp 70 miliar.
"Hasil penghitungan dugaan nilai kerugian pengadaan simulator adalah Rp 121 miliar. Nilai aset yang disita sekitar Rp 70 miliar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (1/4).
Johan mengatakan penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari sejak saat ini, maka kasus Djoko Susilo akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Johan menyampaikan penelusuran aset milik Djoko Susilo masih terus dilakukan, meski berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Mengenai jumlah aset yang disita belum sebanding dengan nilai kerugian negara, ia mengatakan hal itu tidak masalah. Pasalnya, ada sejumlah rekening milik Djoko Susilo yang sudah diblokir KPK.
Tapi, Johan berkelit tidak mengetahui nilai uang di dalam rekening yang diblokir itu. Lagipula masalah penggantian kerugian, lanjutnya, akan diputuskan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara tersebut.
"Saya tidak tahu di rekeningnya jumlahnya berapa. Jika di pengadilan memutuskan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti kan ada rumusannya," ujar Johan.
Sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap sebanyak 33 aset berbentuk tanah dan bangunan rumah di enam provinsi. Selain itu, aset milik Djoko Susilo yang juga disita yaitu empat unit mobil, enam unit bus besar pariwisata dan tiga buah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).