REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan sudah membeberkan adanya perintah dari Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk mengirim uang ke anggota DPR. Mantan ketua panitia proyek pengadaan driving simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu mengungkapkanya ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa hari lalu.
Pengacara Teddy, Dwi Ria Latifa, mengatakan kliennya mengungkap keterangan itu di bawah sumpah. Menurut dia, Teddy sudah menjelaskan apa yang dialami, didengar, dan diketahuinya. Karena itu, Dwi percaya, isi keterangan yang diungkapkan kliennya.
"Ketika beliau datang pertama kepada saya, pertanyaan saya adalah Anda mau menjelaskan apapun yang diketahui atau hadapi tanpa ada rekayasa," kata dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/5).
Dwi berharap semua pihak menghormati keterangan Teddy. Karena, pria yang pernah menjabat Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Ditlantas Polri itu sudah mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. Mengenai adanya bantahan dari pihak lain yang namanya disebut Teddy, Dwi tidak mempersoalkannya.
"Saya coba memahami siapapun pasti merasa tidak suka kalau merasa terganggu," ujar dia.
Menurut Dwi, Teddy sudah memberikan banyak berkas dan bukti. Semua itu sudah diserahkan ke KPK. Ia kini menyerahkan tindak lanjutnya kepada lembaga anti-korupsi tersebut. Menurut Dwi, kini menjadi kewenangan KPK untuk menggunakan atau tidak berkas dan bukti yang telah diberikan. Dalam kasus yang ditangani KPK ini, ia menjelaskan, status Teddy masih sebagai saksi.
Sebelumnya, Teddy mengungkapkan adanya perintah Djoko untuk mengirimkan uang pada anggota Dewan. Di persidangan, Teddy mengatakan uang itu dikemas dalam empat kardus. Ia sempat menyebut beberapa nama, diantaranya mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, M Nazaruddin. Mengenai keterangan ini, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, akan mendalaminya.
Hari ini, Teddy kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo. Teddy datang sekitar pukul 10.00 WIB. Ia enggan berkomentar terkait pemeriksaannya dan juga mengenai keterangan di persidangan.