REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pasangan calon gubernur (cagub) dan cagub Jawa Timur (Jatim) yang diusung PDI Perjuangan Bambang DH-Said Abdullah memprotes keputusan KPU RI yang menghilangkan ikon jempol dalam surat suara. Berdasarkan aturan, konten tersebut hanya boleh diisi foto, nama, dan nomor urut calon.
Pantauan Republika, tim pemenang Bambang-Said merasa kecewa saat KPU menampilkan rancangan surat suara Pemilukada Jatim 2013 di layar. Mereka melihat ikon pasangan tersebut dihapus, sehingga tidak nampak di foto surat suara pasangan nomor tiga tersebut.
"Kami menyerahkan foto ke KPU bukan dalam bentuk seperti itu, siapa yang merubahnya harus tanggung jawab," kata kordinator tim monitoring dan evaluasi Bambang-Said, Didi Prasetyono di kantor KPU Jatim, Jumat (2/8).
Kalau memang harus dihapus, dia mengatakan, perlu ada kebijakan yang mengaturnya. Bukan hanya persoalan yang diperbesar pasangan calon lain. Menurut dia, kalau memang ada pihak yang tidak setuju, maka masalah itu boleh dibawa ke PTUN.
Sebelumnya, pasangan calon incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dan Bawaslu mempersoalkan adanya simbol jempol di surat suara Bambang-Said. Keduannya diduga mempengaruhi KPU, sehingga menghapus logo tersebut dari gambar di surat suara. "Masa hanya karena permintaan Karsa, KPU menurutinya," kata Didi
Komisioner KPU RI, Ida Budhiati mengatakan, pihaknya hanya ingin menegakan asas keadilan. Dimana tidak ada pasangan calon yang diizinkan menggunakan ikon khusus. Hanya ada tiga unsur yang ada yaitu, foto, nama dan nomor urut pasangan calon.