REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Ancaman dengan senjata api kembali terjadi. Kali ini, seorang petugas SPBU-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB diancam seorang oknum jaksa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal dari salah posisinya mobil terlapor dalam pengisian bensin.
Rikwanto melanjutkan, pelapor Priatna yang juga petugas SPBU mengingatkan istri terlapor bahwa mobil yang dikendarai tidak pas untuk mengisi bensin atau salah posisi.
Priyatna menyuruhnya untuk memutar balik terlebih dahulu. Namun istri terlapor tidak terima dan memarahi korban. Terlapor yang bernama Marcos Panjaitan langsung menghampiri korban.""Mengajak korban ke kantor SPBU,''katanya.
Kemudian, terlapor yang merupakan seorang jaksa tersebut sempat debat dengan pelapor di dalam kantor. Bahkan diduga terlapor sempat mengajak berkelahi. Rikwanto mengatakan, disela-sela perdebatan itu, Marcos mengeluarkan barang yang diduga senjata api yang diletakkan begitu saja di atas meja.
Marcos pergi setelah melihat orang yang ingin melerai keributan itu yang bernama Pindah pingsan melihat senjata. Segera Priyatna melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Serpong dengan kasus tindak pidana tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP dan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Tanggal 3 September 2013.
''Saat ini kasusnya masih ditangani Polsek Serpong,'' kata Rikwanto.