Ahad 06 Oct 2013 21:39 WIB

Marzuki: Kasus Akil Bukan Skenario Pelemahan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan Akil Mochtar tidak ada kaitannya dengan upaya pelemahan Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan Ketua DPR Marzuki Alie. Dia mengimbau agar masyarakat bisa membedakan kasus hukum dengan institusi.

“Orang Korupsi tidak usah dibela, orang jelas tertangkap tangan. KPK tidak sembarangan menangkap orang, pasti ada dasarnya sehingga orang yang ditangkap tidak bisa berkelit karena ada bukti-buktinya. Jadi biarin saja jika ada yang mengatakan ada skenario inilah itulah,” ujar Marzuki dalam pernyataannya, Ahad (6/10).

Menurutnya, tidak mungkin KPK melakukan penjebakan. Dia menilai, komisi antikorupsi itu tentunya sudah memiliki bukti-bukti. ”Kalau kita bersih dan tidak ada deal-deal maka tidak mungkin lah bisa dijebak,” tambahnya.

Marzuki juga menjelaskan bahwa rapat pimpinan lembaga tinggi negara dengan Presiden pada hari Sabtu kemarin salah satunya juga meminta agar KPK segera bertindak cepat dan membuktikan kebenarannya. “Kami meminta KPK untuk segera membuktikan apakah dia main sendiri atau kolegial bersama hakim yang lain,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar KPK menginvestigasinya agar yakin betul bahwa tidak ada hakim lain yang terlibat. "Kita juga meminta agar KPK memeriksa jajaran kesekjenan MK.KPK harus melakukan audit investigasi supaya kita yakin juga bahwa birokrasi di MK tidak men-support praktek kecurangan seperti ini,” tegasnya.

Terkait rencana pemeerintah mengeluarkan Perppu tentang MK dan imbauan kepala negara agar MK mau diawasi oleh Komisi Yudisial, Marzuki menjelaskan agar para hakim di MK untuk membaca terlebih dahulu perppu tersebut dan jangan buru-buru menolak.

Ditegaskannya, presiden dalam mengeluarkan perpuu menurutnya tidak mungkin melanggar UU ataupun UUD 1945. ”Presiden kalau melakukan itu kan bisa diimpeacht,” ujarnya.

Selama ini jelasnya DPR sudah berupaya minimal dua kali untuk membuat peraturan tentang MK yang tujuannya adalah untuk mengawasi perilaku hakim MK, namun sayangnya selama ini juga MK selalu menolaknya. ”Kami juga pernah mengusulkan agar dibentuk dewan kehormatan MK yang bisa mengawasi, mereka tolak juga. Sekarang tolong jangan ditolak lagi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement