Kamis 24 Oct 2013 20:17 WIB

Lima Modus Suap di MK Versi Refly Harun

Red: Taufik Rachman
Refly Harun
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan analisisnya berupa lima modus suap di Mahkamah Konstitusi yang bisa mengindikasikan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar bekerja sendiri atau melibatkan hakim lain.

Refly mengungkapkan ada lima modus berdasarkan analisisnya apakah Akil bermain sendiri dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah atau melibatkan hakim konstitusi lain.

Ia menjelaskan, dalam memutus perkara pemilihan kepala daerah, hakim konstitusi di MK terbagi dalam tiga panel. Dalam setiap panel terdapat tiga hakim. Secara de jure yang memutus perkara adalah sembilan hakim konstitusi, tetapi secara de facto yang memutus tiga hakim.

Tiga modus pertama yang diungkapkan, menurut Refly, cukup hanya melibatkan satu hakim saja. Artinya Akil tidak membutuhkan keterlibatan hakim konstitusi lain untuk menerima suap. Modus pertama, lanjutnya, Akil memeras pemenang. "Jadi dari awal permohonan masuk dia sudah tahu bahwa permohonan ini bakal ditolak," kata Refly.