REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan analisisnya berupa lima modus suap di Mahkamah Konstitusi yang bisa mengindikasikan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar bekerja sendiri atau melibatkan hakim lain.
Refly mengungkapkan ada lima modus berdasarkan analisisnya apakah Akil bermain sendiri dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah atau melibatkan hakim konstitusi lain.
Ia menjelaskan, dalam memutus perkara pemilihan kepala daerah, hakim konstitusi di MK terbagi dalam tiga panel. Dalam setiap panel terdapat tiga hakim. Secara de jure yang memutus perkara adalah sembilan hakim konstitusi, tetapi secara de facto yang memutus tiga hakim.
Tiga modus pertama yang diungkapkan, menurut Refly, cukup hanya melibatkan satu hakim saja. Artinya Akil tidak membutuhkan keterlibatan hakim konstitusi lain untuk menerima suap. Modus pertama, lanjutnya, Akil memeras pemenang. "Jadi dari awal permohonan masuk dia sudah tahu bahwa permohonan ini bakal ditolak," kata Refly.
Kemudian modus kedua, kata dia, seperti yang terjadi pada Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang juga tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap Akil dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas.
"Dia sudah menang tetapi takut kalah kemudian dia menyuap hakim. Ini cukup keterlibatan satu hakim saja karena sesungguhnya tanpa dia menyuap pun Hambit tetap menang," ungkap Refly.
Modus ketiga, kata Refly, hasil putusan dan pemenang sudah diketahui dalam rapat para hakim panel. Ia menilai Akil kemudian mencoba mengancam pemenang jika tidak memberi sejumlah uang bisa dikalahkan.
"Hakim ini yang kemudian mengancam pemenang kalau kemudian tidak membayar dan sebagainya maka kemudian akan kalah padahal tak mungkin kalah," tutur Refly.
Dua modus lainnya, lanjut Refly sangat tidak mungkin jika Akil tidak melibatkan hakim lain dalam memutus perkara. Dalam modus keempat ini, menurut Refly, Akil sulit bermain sendiri karena membalik putusan yang seharusnya yakni membuat yang menang menjadi kalah atau yang kalah menjadi menang.
"Karena saya merasakan ada putusan-putusan yang janggal, aneh dan lain sebagainya. Tetapi kita tidak bisa mengatakan langsung pasti ada unsur suapnya. Namun untuk membalikkan keadaan ini kan harus ada persetujuan hakim yang lain, tidak bisa satu saja karena panel kan hakimnya tiga, minimal dia harus menarik satu hakim," jelas refly.
"Bisa juga terjadi pembiaran. Karena posisi Pak AM ini sebagai ketua panel dan ketua MK bisa saja dia memaksakan putusan lalu hakim yang lain, "ya sudah lah daripada ribut" atau hakim lain bisa memang terlibat," tambah Refly.
Sementara modus terakhir, ia menyebut terdapat sistem paket yang merupakan suap untuk beberapa pemilihan kepada daerah dalam sejumlah daerah. Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Banten bahwa pimpinan dinasti di Banten berkepentingan mengamankan seluruh pemilukada yang ada di Banten maka kemudian dia menjalin kontak yang tetap atau kontak permanen kepada hakim konstitusi salah satunya Akil.