Senin 11 Aug 2014 15:50 WIB

Hakim Konstitusi: Saksi KPU tidak Konsisten

Rep: C75/ Red: Erik Purnama Putra
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, Hakim tengah memeriksa saksi KPU, Anggota KPUD Jakarta Pusat bidang Divisi Teknis dan Humas, Wahyudinata.

Saat pemeriksaan tengah berlangsung, Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyebut saksi, Wahyudinata tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya. "Saudara kurang konsisten, jika ada atau tidak, bilang," ujar Hakim Patrialis Akbar kepada saksi KPU diruang sidang MK, Senin (11/8).

Pernyataan hakim itu disampaikan saat hakim menanyakan apakah ada di TPS di Jakarta Pusat yang mendapatkan surat suara cadangan lebih dua persen. "Apakah ada di TPS di Jakarta Pusat yang mendapatkan surat suara lebih dari dua persen," katanya.

Wahyudinata pun mengatakan menurut ketentuan seharusnya TPS mendapatkan surat suara cadangan 2 persen. Namun, pada faktanya di beberapa TPS ada kelebihan surat suara satua atau dua. "Fakta ada lebih satu atau dua," katanya.

Menurutnya, jumlah pemilih di Jakarta Pusat yang menurun sekitar 71 persen, membuat surat suara terdapat sisa mencapai 30 persen serta dua persen. "Untuk DPKTb dicover oleh kelebihan suara tanpa penambahan dari luar," ungkapnya.

Hakim Patrialis pun menanyakan kepada saksi tentang seputar pelaksanaan waktu yang diberikan bagi pemilih DPKTb melebihi pukul 13.00.  "Menurut catatan keberatan saksi ada. Ada pelanggaran pidana pemilu di TPS 24 tengsin. KPPS mengizinkan mencobos setelah jam 13:00 WIB," katanya.

Saat ditanyai apakah ada yang lain selain di TPS 24. Wahyudin mengatakan tidak tahu. "Kalau tidak tahu jujur, tidak boleh mengada-ada nanti repot," katanya.

Dalam keterangannya, mengenai ketidakwajaran DPKTb yang dimohonkan pemohon. Ia mengatakan jumlah DPKTb di Jakarta Pusat mencapai 2.637 (4,6 persen) dari pengguna hak pilih.

Namun ada yang tidak terekam. "Tidak terekam melalui Bawaslu melakukan Penghitungan Suara Ulang di 4 TPS, 03 Benhil, 05 Benhil, 24 Tengsin, 03 Cideng," katanya.

Selain itu, DPKTb di Kelurahan Karet Tengsin, terdapat 16 DPKTb tidak sesuai kriteria sehingga dilakukan penghitungan suara ulang. "Ada penurunan jumlah pemilih dan DPKTb," katanya.

Wahyudin menambahkan terdapat data A5 yang tidak terdapat tanda tangan dari PPS dan KPPS berjumlah 16. Rekomendsasi Panwaslu diharuskan PSU. "Pemenang tetap sama no urut 2," katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Wahyudinata, jumlah pemilih tetap di Jakarta Pusat mencapai 773.962. Pengguna hak pilih, 573.032. Suara sah 566.435 dan tidak sah 6.597.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement