REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pemilu Said Salahudin mengatakan, keluarnya Perppu Pilkada pada 2 Oktober lalu sebenarnya memang penuh keganjilan. Perppu tersebut sarat dengan perbedaan pandangan politik.
"Ini bisa timbulkan persoalan lebih rumit, perppu ini nanti kan berubah nomenklaturnya jadi RUU. Lalu kalau DPR menolak karena mayoritas KMP, penolakannya dituangkan lagi dalam RUU. Karena Pak Jokowi propilkada langsung, nanti bisa berubah lagi, bisa jadi ada perppu lagi," kata Said di Jakarta, Kamis (30/10).
Menurutnya, jika adu kekuatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih (KMP) terus mendominasi suasana di DPR maka pengambilan keputusan akan terkena imbas.
DPR mengambil keputusan bukan lagi atas pertimbangan keinginan rakyat. Melainkan menunjukkan siapa yang lebih kuat antara kedua kubu tersebut.