REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengangkatan pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, dinilai minim sosialisasi. Perppu itu setidaknya harus diketahui masyarakat secara luas.
Lembaga Indonesia Maju (Lima), menyatakan, sosialisasi perppu plt pimpinan KPK merupakan hal penting yang dilupakan oleh pemerintah. Perppu dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk melihat kewenangan, tugas dan masa bakti plt pimpinan KPK yang ada.
“Pemerintah punya kewajiban untuk membuat isi perppu itu terang benderang,” tulis Lima, dalam keterangan pers, Sabtu (21/2).
Lima juga mengimbau, akan lebih baik jika perppu dapat diakses dengan praktis dan sederhana. Jika tidak demikian, akan timbul kecurigaan-kecurigaan masyarakat atas usaha pemerintah melemahkan KPK.
“Masyarakat akan menaruh curiga, Presiden Jokowi tidak sedang dalam posisi memperkuat KPK, tapi sebaliknya,” jelas Lima.