REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi membantah dirinya menghilang tidak masuk kantor pascaputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ia juga membantah dirinya mengambil cuti kerja setelah ramai kontroversi atas putusannya memenangkan Budi Gunawan.
"Hari itu dan besoknya saya masuk kantor. Seminggu setelah putusan saya juga ke kantor," kata Sarpin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (27/2).
Menurutnya, aktivitasnya tidak ada yang berubah pascasidang di PN Jakarta Selatan tersebut. "Silahkan datang ke Jakarta, dan lihat, absennya pakai fingerprint," ujarnya.
Hari ini, Jumat (27/2), Sarpin tiba-tiba muncul di Polda Sumatera Barat untuk melaporkan dua dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura dengan nomor LP/58/II/2015/SPKTSbr. Ia tak terima dengan pernyataan Feri dan Charles, 'dibuang secara adat keilmuan'.
"Hai ini saya minta izin untuk melapor (ke Polda Sumbar)," lanjutnya.
Sebelumnya, pasca Hakim Sarpin memutusan gugatan pra peradilan Komjen Budi Gunawan tidak sah, sejumlah pihak merasa kesulitan menemukan keberadaannya.