REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menilai gelombang praperadilan yang diajukan para tersangka tak bisa dibiarkan. Mahkamah Agung (MA) harus segera mengambil keputusan agar hal ini tidak terus terjadi.
"MA sebaiknya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mempertegas terkait praperadilan penetapan tersangka, dan sebaiknya dilarang," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Senin (30/3).
Menurutnya, putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan telah menabrak ketentuan yang ada. Putusan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai bentuk penemuan hukum.
Bahkan, Riawan menilai putusan tersebut justru bentuk kesewenang-wenangan hakim. Sebab, dalam putusan tersebut telah ditambahkan materi muatan pasal yang seharusnya hal itu merupakan kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif.
Tak hanya itu, Riawan juga menilai bahwa putusan Sarpin telah menyerobot kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dalam pertimbangannya, Sarpin membuat penafsiran sendiri terkait definisi penegak hukum dan penyelenggara negara.
Seperti diketahui, putusan Sarpin beberapa waktu lalu menyebabkan gelombang praperadilan terjadi. Para tersangka berbondong-bondong mengikuti jejak 'kesuksesan' Budi Gunawan. Para tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan yakni Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, Suroso Atmo Martoyo dan Sutan Bhatoegana.