REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Badan Urusan Logistik (Bulog) Sektor DIY kesulitan untuk mengawasi penjualan raskin secara ilegal di masyarakat. Padahal komoditas khusus tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Menurut Kepala Bulog DIY, Langgeng Wisnu Adi Nugroho, pengawasan hanya dilakukan sampai tahap pendistribusian. "Sulit, karena kami harus mendistribusikan 4.325 ton raskin se-DIY," katanya di Balai Desa Tridadi, Sleman, Rabu (27/5).
Ia menuturkan penjualan raskin di masyarakat, mungkin terjadi karena penyaluran beras tersebut tidak tepat sasaran. Sehingga yang menerima adalah mereka yang sudah mampu. "Dari situ, mungkin mereka menjual raskin pada masyarakat yang lebih miskin," katanya.
Hal ini menurutnya tidak bisa dikendalikan. Sebab jika sudah sampai ke tangan masyarakat, pemerintah dan Bulog sudah tidak berhak lagi untuk memantau raskin.
Hingga Maret, serapan gabah dari petani ke Bulog DIY sudah mencapai 18.600 ton, dari kontrak 20 ribu ton. Kebanyakan berasal dari Kulon Progo dan Bantul.
Langgeng menyebutkan belum ada sanksi untuk penjualan raskin ilegal. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Sleman, Untoro Budiharjo menuturkan, jika ada penduduk yang ketahuan menjual raskin, peruntukannya akan dialihkan.
"Raskinnya kita cabut, lalu diberikan pada orang yang lebih membutuhkan. Tapi ini harus berdasarkan musyawarah desa," tuturnya.
Di Sleman sendiri ada 60.486 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) raskin. Satu di antaranya, Desa Tridadi dengan jumlah RTSPM berjumlah 678 orang. Jumlah penerima raskin tahun ini sama dengan 2014 lalu.