REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota tim pengacara OC Kaligis, Afrian Bonjol mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya-upaya hukum untuk kliennya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Upaya hukum yang akan ditempuh, di antaranya adalah praperadilan.
Hal ini dilakukan, karena menurut Alfian, KPK belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan OC menjadi tersangka. "Iya, salah satunya adalah kami akan upayakan praperadilan," ujar Alfian di Gedung KPK, Selasa (14/7).
Upaya praperadilan ini dilakukan, lanjutnya, karena menurut tim pengacara OC, KPK tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka.
Terlebih, kata Alfian, KPK baru sekali memanggil OC dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap hakim PengadilannTata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara kondang OC Kaligis dijemput paksa di Hotel Borobudur pada Selasa siang. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan Sumatera Utara.