Rabu 15 Jul 2015 17:58 WIB

DPR: Advokat tak Boleh Melanggar Hukum

 Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam.    (Republika/Yasin Habibi)
Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto mengatakan profesi advokat dalam tugasnya menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum.

"Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU. Menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak hukum," katanya di Jakarta, Rabu (15/7).

Didik mengatakan advokat sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh. Menurut dia, apabila prinsip itu menjadi pegangan, maka keadilan dan penegakan hukum akan bisa optimal.

"Satu hal tentunya memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OCK (OC Kaligis)," ujarnya.

Namun menurut anggota Komisi III DPR itu, masyarakat juga harus obyektif memberikan ruang yang cukup bagi OCK agar bisa menjalani proses hukum yang di sangkakan dengan harapan agar pengungkapan dugaan kasus tersebut bisa terang benderang.

Dia juga menghargai kinerja KPK yang tidak berhenti melakukan penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. "Namun saya juga mengimbau KPK agar tetap profesional dan proporsional agar rasa keadilan bisa ditegakkan," katanya.

Dia menekankan bahwa penegakan hukum harus imparsial, independen dan mandiri karena itu tentunya masyarakat sangat berharap agar pengungkapan kasus ini bisa transparan dan terang benderang. Sebelumnya Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.

Status tersangka tersebut terkait dugaan suap yang dilakukan OC Kaligis terhadap tiga hakim di PTUN, Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement