REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto mengatakan profesi advokat dalam tugasnya menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum.
"Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU. Menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak hukum," katanya di Jakarta, Rabu (15/7).
Didik mengatakan advokat sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh. Menurut dia, apabila prinsip itu menjadi pegangan, maka keadilan dan penegakan hukum akan bisa optimal.
"Satu hal tentunya memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OCK (OC Kaligis)," ujarnya.