Rabu 15 Jul 2015 17:58 WIB

DPR: Advokat tak Boleh Melanggar Hukum

Red: Indira Rezkisari
 Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam.    (Republika/Yasin Habibi)
Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto mengatakan profesi advokat dalam tugasnya menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum.

"Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU. Menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak hukum," katanya di Jakarta, Rabu (15/7).

Didik mengatakan advokat sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh. Menurut dia, apabila prinsip itu menjadi pegangan, maka keadilan dan penegakan hukum akan bisa optimal.

"Satu hal tentunya memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OCK (OC Kaligis)," ujarnya.