REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Selama 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sebanyak Rp 7.025 Miliar uang negara. Uang tersebut berhasil disita dari para pelaku tindak pidana korupsi di Provinsi Banten yang ditangani kejaksaan.
Kepala Kejati Banten M Suhardy mengungkapkan, uang yang disita sebagian besar dari para tersangka kasus Dana Hibah Bantuan Sosial Provinsi Banten tahun 2011-2012. Serta uang hasil penyalahgunaan penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) RS Adjidarmo, Lebak, tahun 2008-2011.
"Kita sita pada kasus yang kini dalam tahap penyidikan dan penuntutan, kita juga betul betul meneliti adanya kebocoran uang negara untuk bisa dikembalikan, di Banten sudah tinggi, mengharapkan tahun depan berkurang," kata Suhardy, Jumat (24/7)
Berdasarkan perhitungan BPK dalam kasus korupsi Dana Bansos Banten tahun anggaran 2011-2012 sebesar, Rp7,65 Miliar, sedangkan Jamkesmas Rs Adjidarmo diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp25 Miliar. Jadi masih banyak aset dan keuangan negara yang belum dikembalikan atau disita oleh Kejati Banten sebesar kurang lebih Rp25 miliar.
"Prioritas penyelamatan uang negara, kita prioritaskan juga sesuai inpres no 7 tahun 2015 tentang prefentif atau pencegahan tindak pidana korupsi, karna tinadak pidana korupsi dibanten masih tinggi," jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polda Banten ke Kejati Banten. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yakni dugaan kasus korupsi di Perusahan milih Pemprov Banten PT BGD terkait kerja sama oprasi (KSO) dengan sejumlah perusahaan yang disinyalir merugikan pemprov banten lebih dari Rp 25 miliar.