REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III, Arsul Sani mengatakan pembentukan Pansus Pelindo II telah mendapat dukungan bukan hanya dari pihaknya saja, namun dari komisi-komisi lain di DPR. Menurutnya kasus PT Pelindo II mesti dilihat dari pelbagai aspek, semisal pengelolaan BUMN, ketenagakerjaan, penerimaan negara, ekonomi, dan penegakan hukum.
Ia mengklaim, urgensi pembentukan Pansus Pelindo II tidak semata-mata pengusutan tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN pimpinan Richard Joost (RJ) Lino tersebut.
"Ketika ada usulan (di Komisi III untuk membentuk) Pansus, Pak Kapolri juga setuju saja. Karena itu, sebaiknya ini dituangkan, diimplementasikan, fungsi pengawasan (DPR) yang terkait Pelindo II ataupun tata kelola pelabuhan dalam bentuk Pansus. Itu akan jadi lintas komisi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (12/9).
Arsul juga melihat, Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II telah bertindak tidak patut selama menjalani proses pemeriksaan oleh Bareksrim Polri.
Bahkan, pada awalnya RJ Lino secara terbuka mengancam akan mengundurkan diri kepada sejumlah menteri di Istana melalui sambungan telepon. Kejadian tersebut diiringi pula oleh rotasi sejumlah petinggi Polri sehingga posisi Kepala Bareskrim saat itu, Komjen (Pol) Budi Waseso (Buwas), bergeser menjadi kepala BNN.
"Ini yang ingin didalami. Atau juga, temuan-temuan bahwa ternyata di pelabuhan ada, katakanlah, pihak-pihak tertentu yang punya ‘lahan-lahan’ (celah korupsi) di sana. Kalau dibentuk Pansus, semuanya akan kita coba telusuri," kata politikus PPP itu.
Arsul menekankan, Pansus Pelindo II tidak akan mengintervensi jalannya penegakan hukum di Polri maupun KPK. Alih-alih demikian, Pansus akan berusaha mengawalnya dengan cara memanggil sejumlah nama penting yang diduga terkait kasus Pelindo II.
Termasuk di antaranya, sebut Arsul, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Kepala Bappenas Sofyan Djalil. Sebab, menurut Arsul, hubungan RJ Lino dengan ketiganya diduga begitu dekat.
Ia mengomentari keputusan Bareskrim yang membatalkan status tersangka kasus PT Pelindo II, Kamis lalu (10/9). Sebelumnya, Bareskrim telah mengumumkan penetapan tersangka atas direktur teknis dan operasional PT Pelindo II berinisial FN.
Namun, Arsul menuturkan, belakangan Kadiv Humas Mabes Polri meralat pengumuman sendiri lantaran mengaku belum mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di sanalah, menurut Arsul, antara lain kegunaan Pansus Pelindo II nantinya yakni, mengawal proses penegakan hukum.
"Saya kira bukan dianulir. Kan proses itu sedang dikembangkan. Kemarin itu tampaknya ada miss komunikasi," ucapnya.
Arsul memastikan, sejauh ini usulan pembentukan Pansus Pelindo II masih harus dibawa terlebih dahulu ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Bila disetujui dalam rapat Bamus, kata Arsul, usulan tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR sehingga komposisi keanggotaan Pansus bisa dibuat.