REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar tidak keberatan atas pembentukan Pansus Pelindo II oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pansus tidak akan mengganggu penyidikan di Bareskrim.
"Ya nggak apa-apa, kan sekarang sudah proses," ujarnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka yaitu Direktut Operasi dan Teknik Pelindo II inisial FN. Kendati demikian, kata Anang, penyidik belum akan memeriksa tersangka. Saat ini, masih fokus memeriksa para saksi.
Anang juga belum bisa memastikan apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Pasalnya, pengembangan dari saksi yang diperiksa masih dilakukan.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu tidak menjawab detil saat ditanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, Anang mengaku kerugian negara sudah ada meskipun secara formal belum keluar.