REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, Rudi Kabunang melaporkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri.
Masinton dilaporkan atas pencurian dokumen. Laporan ini dibuat atas nama Asisten Manajer Umum dan Rumah Tangga Pelindo, Dawud.
"Kami laporkan hari ini dugaan tindak pidana 263 yaitu pencurian dan pemberatan," ujar Rudi, di Bareskrim Polri, Kamis (22/10).
Rudi menjelaskan, Dawud mengeluarkan nota perencanaan penggunaan anggaran untuk dipinjamkan. Hal tersebut untuk keperluan pengadaan barang rumah dinas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, istri para pimpinan BUMN dan Pelindo.
Pada 22 September 2015, kata Rudi, Masinton menyampaikam statement di media terkait gratifikasi. Namun, 23 September 2015, kliennya kehilangan dokumen nota penggunaan perencanaan penggunaan anggaran.
"Sehingga kami menduga dokumen tersebut telah dicuri oleh seseorang," katanya.
Menurut Rudi, dokumen tersebut terakhir kali berada di bagian keuangan di Pelindo. Rudi menyampaikan alasan Masinton diduga pelaku pencurian tersebut.
Ia menjelaskan, pada saat Masinton menyampaikan statement di media, dokumen yang hilang sedang dipegang olehnya. Karena itu, Rudi menegaskan, jika terbukti mencuri, polisi diminta untuk memprosesnya. Dua lembar dokumen telah diserahkan ke polisi oleh Rudi sebagai barang bukti. Dua dokumen tersebut diantaranya nota dinas.
Rudi juga menanggapi terkait statement Masinton yang menyebut pemberian RJ Lino kepada Rini Soemarno sebagai bentuk gratifikasi. Rudi menilai, hal tersebut sesuatu yang wajar dipinjamkan ke istri pimpinan BUMN.
"Itu bukan gratifikasi, tapi itu barang milik Pelindo yang dipinjamkan ke ibu-ibu Pelindo," jelasnya.