REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di DIY. Tim ini beranggotakan Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, TNI, Kanwil Kementrian Agama, dan beberapa lembaga lainnya. Tim tersebut melakukan pertemuan di Kantor Kejati DIY, Selasa (3/11).
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Toni T Spontana. Menurut Plh Kasie Sospol Kejati DIY Asep Saiful Bachri, tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan ini merupakan pembaruan dari tim sebelumnya. Ditingkat kabupaten/kota juga sudah ada tim serupa di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri. "Jumlah aliran kepercayaan dan keagamaan di DIY cukup banyak sehingga memang arus ada pembinaan dan pengawasan," katanya.
Berdasarkan data, kata dia, di DIY ini ada 79 aliran kepercayaan dan keagamaan. Jumlah ini terdiri atas 17 kelompok aliran di Kota Yogyakarta, lima di Gunungkidul, 15 di Bantul, 17 di Kulonprogo, dan 25 di Sleman. "Kelompok ini nanti akan kita undang, kita data ulang mana yang masih aktif mana yang tidak," katanya.
Pengawasan dinilai penting dilakukan agar aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada tidak melakukan penyimpangan yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan permusuhan dalam masyarakat sendiri.
Dasar dari pembentukan tim tersebut, menurut Asep adalah, UU nomor 1 tentang Penodaan Agama, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung tentang tim koodinasi pengawasan aliran kepercayaan.
Menurutnya, satu kelompok aliran kepercayaan dan keagamaan di DIY beranggotakan minimal 14 orang hingga 2.000 orang. "Namun belum tentu semua aktif, sehingga akan kita data dulu dan mencatat aktivitas mereka itu apa saja," ujarnya.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman mengatakan, berdasarkan pengamatan selama ini belum ada aliran kepercayaan dan keagamaan di DIY yang melakukan tindakan atau kegiatan yang mengarah ke tindak anarkis.
"Ada beberapa seperti kasus Jamaah Ahmadiyah namun tidak sampai anarkis," katanya.