REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II.
Pengacara Dirut Pelindo II RJ Lino, Frederich Yunadi mengatakan kliennya tidak mempersiapkan dokumen apa pun. Sebab, kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri hanya untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
"Kami hanya mematuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum," katanya, Senin (9/11).
Selain Lino, Dirut Keuangan dan Dirut Operasional Pelindo juga ikut diperiksa. Meski begitu, Frederich tidak mengetahui dari kesemua yang diperiksa, siapa yang menjadi tersangka.
"Dalam surat panggilan Lino tidak disebutkan (siapa tersangkanya). Kami hanya mendampingi sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim terkait pengusutan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II.