Selasa 24 Nov 2015 18:50 WIB

RUU Israel Legalkan Pemenjaraan Bocah Palestina

Rep: Gita Amanda/ Red: Ilham
Bocah Palestina merayakan kehadiran Ramadhan dengan mengarak lentera di Jalur Gaza, Palestina.
Foto: EPA/Mohammed Saber
Bocah Palestina membawa lentera Ramadhan sambil melakukan aksi protes pengepungan oleh Israel di Jalur Gaza, Palestina.

RUU baru Israel ini mendapat penentangan dari kelompok hak asasi. Menurut kelompok hak asasi, hukum yang diusulkan ini akan berdampak pada anak-anak Palestina di Yerusalem Timur dan mereka dengan kewarganegaraan Israel yang tinggal di kota-kota dan desa di seluruh negeri.

Selama ini, anak-anak Palestina di Yerusalem Timur tak dapat dipenjara kecuali mereka berusia 14 tahun atau lebih. Wilayah Yerusalem Timur menerapkan kebijakan di bawah aturan sipil, sementara di Tepi Barat di bawah kekuasaan militer. Pengadilan militer Israel memungkinkan anak Palestina berusia 12 tahun di penjara di Tepi Barat, selama mereka tak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Israel.

Pengacara di Defence for Children International (DCI) Brad Parker mengatakan, Israel telah menandatangani Konvensi untuk perjanjian pemenuhan Hak-Hak Anak yang membuatnya terikat menghormati hukum internasional. RUU ini menurutnya merupakan upaya mengkriminalisasi dan menghukum pemuda Palestina yang diduga melakukan penyerangan.

"RUU ini muncul untuk memprioritaskan kriminalisasi dan hukuman bagi anak-anak dengan mengabaikan hukum internasional," kata Parker.