REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dirjen Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek (Donny) menuturkan belum semua provinsi di Indonesia yang menyerahkan draf Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (RAPBD) hingga batas waktu ketentuan 30 November 2015.
"Sampai Senin (30/11) baru 10 provinsi yang menyerahkan RAPBD 2016," kata dia di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (1/12).
Ia menuturkan, daerah-daerah yang menyerahkan RAPBD sebelum habis batas waktu tersebut yaitu, Bali, Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim), Bangka Belitung (Babel), Bengkulu, Sulawesi Barat (Sulbar), Gorontalo, Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatra Barat (Sumbar).
Menurutnya, daerah-daerah tersebut, mempunyai sinkronisasi dan sinergitas yang baik antara kepala daerah dan DPRD setempat. "Sangat bagus, kepala daerah dan DPRD mempunyai komitmen kuat bagaimana membangun pelayanan publik," ujar Donny.
Dikatakannya, persetujuan bersama draf RAPBD masing-masing provinsi tersebut akan segera dievaluasi. Ia menuturkan, Kemendagri memberikan toleransi waktu hingga 31 Desember untuk menyerahkan RAPBD 2016. Apabila hingga batas yang ditentukan RAPBD satu daerah belum sampai di Kemendagri, akan ada saksi bagi daerah tersebut.
Donny menjelaskan, bagi daerah yang terlambat mengesahkan RAPBD menjadi peraturan daerah (Perda) pada 31 Desember 2015, maka gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan. "31 Desember RAPBD sudah diundangkan dalam Perda dan sudah jadi Perda APBD," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Sumbar, Zaenudin mengatakan persetujuan bersama draf RAPBD Provinsi Sumbar mengalami kenaikan sebesar Rp 334 miliar. "Sebelumnya Rp 4,172 triliun, naik menjadi Rp 4,506 triliun. Tapi itu masih akan dievaluasi," kata dia.
Ia menjelaskan, kenaikan tersebut bermula dari pendapatan daerah yang naik. Sehingga, menurutnya, otomatis provinsi membutuhkan anggaran lebih untuk sejumlah kegiatan dan program agar lebih mendukung. Rencana kenaikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam draf RAPBD, sebesar Rp 140 miliar atau naik 7,98 persen, untuk dana perimbangan targetnya naik menjadi Rp 147 miliar atau 10,26 persen, untuk pendapatan sah targetnya naik menjadi Rp 38 miliar atau naik 5,6 persen.
"Saat menghitung PAD tentu harus realistis, tak boleh over-ekspektasi, didukung dokumen dengan asumsi yang realistis," ujarnya menjelaskan. Draf RAPBD tersebut, ia menjelaskan, masih menunggu evaluasi dari Kemendagri RI. Untuk selanjutnya diundangkan dalam Perda sebelum 31 Desember mendatang.