Rabu 27 Jan 2016 12:25 WIB

Polisi Amankan Bandar Sabu di Matraman

Rep: c18/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polsek Matraman menangkap Erwinta Subur yang diduga sebagai bandar narkoba. Erwinta ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gugus Depan I Rt 7/1 No 20 Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.

"Kami temukan dua paket yang dikemas dalam plastik kecil dan dibungkus aluminum foil dan satu alat hisap sabu," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima di Jakarta, Rabu (27/1).

Husaima menjelaskan, operasi tersebut berawal dari laporan warga yang mengeluhkan ada pelaku yang sedang mengedarkan narkoba. Polisi lalu mendatangi lokasi dan menggeledah sekujur badan pelaku serta seisi rumah dan menemukan paket barang haram tersebut.

Pelaku saat ini digelandang ke Polsek Matraman untuk dimintai keterangan. Petugas juga membawa sejumlah barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.

Sementara, Erwinta Subur diancam dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat empat tahun kurungan.

"Paling lama 12 tahun penjara," kata Husaima.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement