Ahad 31 Jan 2016 13:34 WIB

Pengacara Tuding Polisi Paksa Jessica Mengaku

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Achmad Syalaby
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), dikawal petugas menuju ruang tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), dikawal petugas menuju ruang tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, menilai ada keanehan dalam proses penahanan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia menuding Jessica dipaksa mengaku telah memasukkan sianida ke dalam kopi Wayan Mirna Salihin. 

"Jessica dipaksa ke ruangan Dir (Direktorat Reserse Kriminal Umum) dan dipaksa mengaku. Dia nggak mau. Orang nggak berbuat, mengaku bagaimana?" ujar Yudi kepada Republika.co.id, Ahad (31/1). 

Saat memaksa Jessica untuk mengaku, pihak kepolisian tidak menjabarkan bukti-bukti apa yang telah diperoleh. Jessica, kata dia, mendapat intimidasi. Polisi mengatakan, jika Jessica tidak mengaku, hukumannya akan berat. Sebaliknya, jika ia mengaku, hukuman dapat diringankan. Yudi melihat ini juga sebagai keanehan. "Karena, itu kan domainnya hakim, bukan polisi," kata Yudi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian menyambangi Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB. Jessica resmi ditahan pada Sabtu (30/1) malam setelah kurang lebih 12 jam diperiksa. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Jessica diduga terlibat atas kasus meninggalnya Mirna. Mirna mengembuskan napas terakhirnya usai meneguk kopi di salah satu kafe di Jakarta. Kala itu, Mirna sedang bersama kedua temannya, yakni Jessica dan Hani.

 

.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement