Ahad 31 Jan 2016 19:29 WIB

Seorang WNI Tersangka Terorisme di Saudi

Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Sebanyak sembilan warga Amerika Serikat dan seorang warga Indonesia berada di antara 33 tersangka yang ditahan atas tuduhan terorisme di Arab Saudi pada pekan lalu.

Harian berbahasa Inggris Saudi Gazette pada Ahad (31/1) dengan mengutip sumber tidak dikenal melaporkan empat orang Amerika Serikat ditahan pada Senin dan lima lagi pada hari berikutnya. Mereka ditangkap bersama dengan 14 warga Arab Saudi, tiga Yaman, dua Suriah, masing-masing seorang dari Indonesia, Filipina, Uni Emirat Arab, Palestina dan Kazakhstan.

Kedutaan Amerika Serikat tidak menanggapi permintaan komentar secara langsung.

Arab Saudi pada 2014 menyatakan ISIS sebagai kelompok teroris dan menahan ratusan pendukungnya. Kelompok ini menguasai sejumlah wilayah di Irak dan Suriah itu melancarkan serangkaian serangan di kerajaan tersebut.

Pada Jumat, serangan di masjid Muslim Syiah di wilayah al Ahsa, provinsi Saudi timur, menewaskan empat orang dan melukai 18 orang lain, yang terbaru dalam serangkaian serangan diklaim kelompok keras Sunni, yang telah menewaskan lebih dari 50 orang pada tahun lalu.

Laman resmi pusat rehabilitasi militan milik Kementerian Dalam Negeri mencantumkan empat warga Amerika Serikat yang telah ditahan pada 25 Januari dan empat lainnya dalam tiga bulan terakhir. Mereka tidak mencantumkan penahanan terbaru lagi.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri mengarahkan media ke situs tersebut yang mencantumkan informasi tentang mereka yang ditahan sebagai tersangka militan, namun tidak memberikan komentar lebih lanjut.

 

Baca juga:

Sejarah Hari Ini: Simpanse Ham Kembali dengan Selamat dari Angkasa

Teleskop Hubble Temukan Awan Hidrogen Mengarah ke Galaksi Bima Sakti

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement