REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kita sudah siap, Polda Metro Jaya telah mempelajari dan siap menghadapi praperadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (22/2).
Iqbal memastikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya bersama timnya akan menghadiri sidang gugatan praperadilan Jessica. Iqbal mengungkapkan pengacara Jessica mempraperadilan penyidik Polda Metro Jaya terkait persolan penahanan dan penetapan tersangka kliennya itu.
Namun, Iqbal menegaskan penyidik kepolisian memiliki dasar hukum dan seluruh proses penyidikan termasuk upaya paksa terhadap Jessica sesuai prosedur. "Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup itu kan sudah diatur dalam KUHAP," tutur mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Jessica yang berstatus tersangka pembunuhan Mirna menggunakan senyawa kimia sianida pada Selasa (23/2).