REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan masih ada satu petunjuk yang belum diselesaikan. Petunjuk itu yang saat ini sedang dipermasalahkan oleh Jaksa Penyidik Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasus J ada petunjuk satu lagi, kami tidak ingin sebutkan apa," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/4).
Krishna Mengaku sudah membicarakan petunjuk tersebut kepada ahli hukum. Hanya saja posisi sang ahli berada di luar kota sehingga pemenuhan petunjuk masih dalam proses.
Dia juga berujar telah melakukan pertemuan dengan pihak JPU. Pertemuan tersebut dalam rangka mencocokkan dakwaan JPU saat di pengadilan nanti. "Kalau dari diskusi kami dengan JPU Insya Allah cukup, tinggal melengkapi kekurangan sedikit saja," ujar Krishna.
Namun saat ditanya kembali kekurang tersebut mantan Kapolda Penjaringan ini engga membeberkan. Sekali lagi dia tegaskan jika itu adalah materi penyidikan. "Kami tidak bisa sebutkan apa kekurangannya, itu teknis," tegasnya.
Namun Krishna sedikit memberikan paparan. Menurut dia petunjuk yang kurang sedikit itu dan pemenuhannya kurang melibatkan pertanyaannya dari ahli. Sementara ahli itu menjawab harus sesuai dengan kajian ilmiah.
Bahkan kata dia perlu ada eksperimen untuk menjelaskan pertanyaan JPU tersebut. Sehingga pihak JPU nanti dapat menjelaskan saat di pengadilan nanti. "Karena JPU berpikirnya secara komprehensif dilihat dari berbagai bukti," ujarnya
Baca juga, Gandeng Polisi Australia, Tito; Untuk Telusuri Hubungan Jessica dan Mirna.