REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ahli neuropsikologi saraf (psikologi saraf otak) Ihshan Gumilar menilai penerapan hukuman mati pada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dapat memberikan efek jera secara psikologis.
Menurutnya, tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun terlalu ringan. “Hukuman mati memberikan efek jera secar psikologis,” tegas Ihshan di Jakarta, Sabtu (7/5).
Menurut Ihshan, kedewasaan seseorang dari sudut pandang umur dinilai menjadi bias. Sebab, batasan usia anak-anak secara psikologis zaman dulu sangat berbeda dengan anak-anak era sekarang. Kalau hanya menggunakan angka umur tanpa memerhatikan kondisi psikologi pelaku, memang didapatkan mereka masih berusia anak-anak.
Seharusnya kedewasaan juga ditimbang dari sisi psikologi yang bersangkutan. “Pelaku (pemerkosa Yuyun) memang masih usia anak-anak, tapi mungkin secara psikologis sudah bukan anak-anak,” tegas Ihshan.
Ihshan mengatakan, sistem pembinaan di penjara juga dinilai tidak bakal membuat pelaku jera. Sebab, para pelaku kejahatan seksual tidak mendapat terapi untuk menyembuhkan mereka dari adiksi terpapar pornografi.
Dengan menerapkan hukuman mati, imbuh dia, setidaknya membuat fungsi kontrol otak menjadi lebih tinggi untuk melakukan kejahatan serupa. Ihshan membandingkan penerapan hukuman mati di Arab Saudi dengan di Indonesia.
Menurutnya, penerapan hukuman mati di Arab mampu menekan tingginya angka kejahatan. “Sebab, orang berpikir ulang untuk melakukan kejahatan serupa pelaku yang dihukum mati,” ujar dia.
Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.