REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan kepolisian kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hal itu terlihat dari dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta.
"Kalau menurut saya alat buktinya enggak, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," kata dia, Kamis (12/5).
Budi menerangkan bukti rekaman kamera pengawas juga tidak melihat secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.
Jadi kata dia, kepolisian kekurangan alat bukti kuat. Namun mengapa berkas Jessica dapat bolak-balik, hal itu karena tekanan dari masyarakat agar kepolisian bertindak.
Seperti diketahui berkas perkara Jessica telah dikembalikan JPU Kejati ke Polda Metro Jaya setidaknya dua kali. Sementara itu berkas perkara dilimpahkan kembali ke JPU Kejati untuk ketiga kalinya pada Senin (9/5) lalu. Dalam berkas baru tersebut kepolisian menambahkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun dari luar Mabes Polri.
"Betul memang benar toksikologi, tapi kan autopsi racun. Tapi siapa yang memasukkan ke dalam kopi itu," kata dia. "Itu masalahnya. Polisi belum melihat, saksi tidak ada, sudut kamera itu ditutup tas, jadi tidak jelas apakah dia memasukkan atau tidak, begitu."
Menurutnya dalam kasus kopi sianida, titik lemahnya ada di sana. Karena saat pengadilan pembela tersangka akan menyerang ke arah sana. "Memang benar dari autopsi dia keracunan. Namun siapa yang meracuni," terang Budi.
Sementara itu tidak ada bukti secara jelas siapa yang memasukan sianida ke dalam kopi.
Baca juga, Kronologi Penangkapan Jessica Tersangka Kasus Mirna.