REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Belasan desa yang menjadi kantong tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Sukabumi akan menerbitkan peraturan desa (Perdes) perlindungan TKI. Hal ini untuk melindungi calon TKI asal Sukabumi yang tengah berada di luar negeri maupun yang akan berangkat.
"Rencananya, ada 14 desa yang berasal dari 14 kecamatan yang akan menerbitkan perdes perlindungan TKI," terang Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat Jejen Nurjanah kepada Republika.co.id Senin (23/1).
Penerbitan perdes tersebut akan dilakukan serentak pada Februari 2017 mendatang. Belasan desa tersebut diantaranya berada di Kecamatan Palabuhanratu, Jampang Tengah, dan Kebonpedes. Penerbitan perdes akan dihadiri secara langsung oleh pejabat pemerintah pusat dan Pemkab Sukabumi.
Menurut Jejen, perdes perlindungan TKI ini akan memperkuat upaya perlindungan terhadap buruh migran di Sukabumi. Khususunya dalam menangkal adanya calo TKI yang seringkali merugikan masyarakat.
Jejen menerangkan, para calon TKI nantinya diarahkan menjadi buruh migran melalui jalur yang resmi. Sehingga kasus TKI bermasalah asal Sukabumi akan berkurang dibandingkan sebelumnya.
Di samping membuat perdes, lanjut Jejen, SBMI di Sukabumi juga melakukan pendampingan kepada para mantan TKI agar hidup mandiri.
"Ada 60 orang purna TKI yang mendapatkan pelatihan dari pemerintah pusat," imbuh dia. Puluhan mantan TKI ini diharapkan tidak kembali menjadi buruh migran di luar negeri.