REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar direncanakan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis (26/1). Dalam jadwal kegiatan Presdien Jokowi di Istana Negara, Antasari dijadwalkan bertemu dengan Presiden pukul 16.00 WIB.
Belum jelas apa maksud kedatangan Antasari ke Istana Negara. Namun, kemungkinan besar pertemuan ini terkait dengan keputusan presiden (keppres) permohonan grasi Antasari yang telah diteken oleh Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/1).
Untuk kegiatan resmi Presiden Jokowi hari ini, Beliau pada pukul 09.00 WIB akan menghadiri Peresmian Pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2017 dan Penyerahan kartu Indonesia pintar (KIP) untuk Siswa Yatim Piatu Wilayah Jabodetabek, di Hall D-2 Ji-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selesai itu, Jokowi akan kembali ke Istana untuk menerima ketua dan aAnggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pukul 11.00 WIB. Barulah pada 16.00 WIB, Jokowi akan kedatangan mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyampaikan, keppres permohonan grasi Antasari telah diteken oleh Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1). "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Januari 2017) kemarin," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).
Johan menjelaskan, pemberian grasi ini dilakukan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Di dalam keppres tersebut, disebutkan pengurangan hukuman Antasari hingga enam tahun. "Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden. Di dalam keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," jelas dia.
(Baca Juga: PN Jaksel Segera Beritahu Jaksa Terkait Grasi Antasari Azhar)