Kamis 26 Jan 2017 07:18 WIB

Pengacara Enggan Ungkap Materi Pertemuan Jokowi-Antasari Azhar

Red: Ani Nursalikah
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan menemui mantan Ketua KPK Antasari Azhar hari ini di Istana.

"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/1).

Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengaku ia tidak mendampingi pertemuan kliennya dengan Presiden. "Saya tidak ikut, hanya khusus Pak Antasari. Saya tidak bisa jawab soal materi pertemuan. Mari kita doakan terlaksana dengan lancar," kata Boyamin melalui pesan singkat.

Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi (pengampunan) Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.