REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan membuat desk khusus untuk memusatkan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pada dasarnya, perizinan lebih fokus di daerah dan pemerintah daerah sudah mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bersifat mengikat.
Namun memang, implementasinya ada yang lambat ada pula yang cepat. Menurut Darmin, untuk memudahkan perizinan tersebut harus dibuat peraturan daerah (perda) yang mendelegasikan izin itu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau desk khusus bagi pembangunan perumahan MBR.
"Kalau anda mau membuat proyek untuk perumahan, bangunan berapa tingkat itu ke banyak dinas. Nah, dengan aturan PP mengatakan, bikin PTSP untuk ini jadi satu atap didelegasikan," ujar Darmin di Kantor Wakil Presiden, Senin (13/2).
Selama ini perizinan menjadi kendala bagi pengembang atau investor untuk membangun rumah subsidi bagi MBR. Oleh karena itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan kepada kementerian terkait untuk membuat aturan pelaksana. Misalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang membuat aturan pelaksana dari PP untuk sertifikat induk dari lahan.
Menurut Darmin, apabila membikin proyek perumahan maka lahan harus ada sertifikat induknya terlebih. Apabila tidak ada sertifikat induk maka pembangunan perumahan tidak bisa dilakukan. Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat standar kriteria teknis bangunan.