Senin 08 May 2017 21:05 WIB

PBNU Dukung Sikap Tegas Pemerintah Bubarkan HTI

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) M Sulton Faton mengungkap bahwa PBNU mendukung penuh langkah hukum pemerintah khususnya Kemenpollhukam yang telah membubarkan Ormas Hizbut Tahrur Indonesia (HTI).

"Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah untuk bersikap tegas pada organisasi atau kelompok yang menciderai atau mencoba untuk menggugurkan kesepakatan para leluhur kita atas bentuk negara Indonesia, siapapun itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/5).

Menurutnya, pemerintah tentu lebih tahu bagaimana caranya untuk melangkah dengan tegas. Artinya, kata dia, pemerintah tidak mungkin akan melanggar sistem hukum yang sudah dibangun bersama, yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mengacu ke sana proses pembubarannya," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Menkopolhukam, Wiranto juga telah menyebutkan secara eksplisit nantinya proses pembubaran HTI akan tetap melalui jalur pengadilan.

Sulton berharap kedepannya pemerintah tetap melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang dimotori anak muda muslim, khususnya kelompok yang menciderai kesepakatan para pendiri bangsa.

"Itu sedini mungkin pemerintah harus melakukan pembinaan, mengarahkan, sesuai undang-undang keormasan itu. Jadi tidak dibiarkan membesar dengan alasan ini masih belum membahayakan misalnya, atau masih kecil lalu dibiarkan," katanya.

Pasalnya, menurutnya, jika organisasi seperti HTI tersebut terus dibiarkan maka akan membuat kesulitan sendiri nantinya. Karena itu, sebelum hal itu terjadi dibutuhkan langkah pencegahan.

"Toh kita undang-undangnya sudah jelas. Arahannya apa yang harus kita lakukan juga sjdah diatur oleh UUD," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement