REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembangan yang mengarah pada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dilakukan setelah tersangka BLBI, Syafruddin Arsjad Temenggung, disidang.
"Berkas yang sudah ditersangkakan harus benar-benar selesai dulu, baru ada pengembangan yang lain," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
KPK sebenarnya tidak ingin kasus ini berlarut-larut. KPK juga ingin Syafruddin segera disidangkan. "Kami enggak mau tersangka itu sampai lama. Bila perlu 20, 30, paling lama 40 hari sudah disidangkan," ujar dia.
Namun, Basaria menjelaskan, saat ini tim penyidik di KPK sedang mempunyai banyak perkara yang perlu diselesaikan. Penyidik harus menyelesaikan satu per satu perkara tersebut.
KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 25 April 2017 atau 45 hari lalu. Penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan di KPK sejak 2014.