REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia.
Penerbitan Perppu ini juga merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Ahmad Muzani mengungkapkan belum ada situasi mendesak yang mengharuskan presiden mengeluarkan perppu tersebut.
"Menurut kami tidak ada yang mendesak. Kalau ada ancaman terhadap hal-hal yang itu, bisa diselesaikan. Tapi kami belum melihat ada upaya persuasif dari negara, pemerintah, kepada ormas-ormas yang diindikasi menyebarkan paham lainnya," kata Muzani di Gedung DPR RI, Kamis (13/7).
Muzani menyatakan, dirinya tidak melihat penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 itu sebagai sesuatu yang mendesak. Menurut Muzani, pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif supaya organisasi manapun bisa berbenah bila ada kekurangan.
Muzani juga mengaku belum melihat ada upaya persuasif atau dialog oleh pemerintah kepada ormas-ormas yang dipandang bertentangan dengan ideologi negara. Alih-alih, kata Muzani, Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam langsung mengeluarkan ancaman akan melakukan pembubaran terhadap salah satu ormas Islam.
Muzani menegaskan penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 ini tidak efektif. Jika ada ormas dibubarkan dengan kekuatan perppu ini, tidak mustahil ke depan akan ada lagi ormas-ormas lain yang dibubarkan. Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun ormas, untuk duduk bersama.
"Jangan ada kecurigaan, atau malah mencurigai satu kelompok dengan kelompok yang lain," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, persepsi kegentingan antara pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR bisa jadi berbeda. Fraksi Gerindra, hingga kini, belum membaca adanya kegentingan atau kedaruratan di tengah masyarakat yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan perppu.
Kendati demikian, Fraksi Gerindra di DPR RI belum mengambil sikap menolak atau menyetujui. Menurut Muzani, Gerindra akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap substansi perppu yang diterbitkan pada 10 Juli 2017 tersebut.
Jika memang diperlukan, Muzani berpendapat, pemerintah harusnya mengajukan revisi. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ini belum berusia lima tahun. Ia pun menuturkan kronologi pembahasan UU ormas pada masa Orde Baru dan Reformasi yang juga memakan waktu lama, namun tetap dilakukan lewat revisi.
Menurut Muzani, pendekatan persuasif tetap harus diutamakan sebelum mengambil langkah pembubaran atau pemberian sanksi.
"Pemerintah dengan semua instrumen yang dimiliki mestinya bisa melakukan pendekatan-pendekatan yang bersifat persuasif, bahkan dialog. Kami mendorong itu karena semua adalah anak bangsa," jelasnya.