REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Wiranto berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa diterima DPR RI. Wiranto menegaskan Perppu Ormas muncul dari aspirasi masyarakat.
"Kok sudah ada benturan misalnya, harapan kami DPR sejalan dengan kami. Masalah teman-teman di DPR, sistem kenegaraan kita memang kebijakan dari pemerintah. DPR bagian dari pemerintah," kata Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7). Wiranto menjelaskan Perppu Ormas mengacu kepada kepentingan bangsa dan nasional.
Menurut Mantan Panglima TNI itu, setiap rezim pemerintahan memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi ormas. "Pemerintah ini ingin semua selesai, bersih. Setelah itu agar bisa lebih konsentrasi ke tujuan nasional yang ingin mensejahterakan bangsa ini," katanya.
Sebelumnya, ada anggapan bahwa Perppu Ormas kemungkinan ditolak DPR RI. Ditanya soal kemungkinan penolakan dari DPR ini, Wiranto menjawab, "Kita tunggu saja. Nggak usah berandai-andai. Mudah-mudahan kita sepakat, sebab ini kepentingan rakyat supaya stabil."
Baca juga, Perppu Ormas Berpotensi Langgar HAM, Ini Penjelasan Kontras.