REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Wiranto menjelaskan pemerintah sebagai lembaga yang berwenang memberi izin pendirian Ormas tentu memiliki hak penindakan terhadap Ormas tersebut.
Adalah hal muskil, menurutnya, apabila sebagai pemberi izin, pemerintah juga tidak bisa mencabut izin sebuah Ormas. Akan tetapi, Wiranto menegaskan, penindakan pemerintah bukan berarti bisa sewenang-wenang.
"Kalau diktator itu hentikan, sudah, tidak bisa apa-apa lagi. Kalau ini kan silakan gugat ke pengadilan. Kita lihat nanti yang benar, Anda atau kita? Kita serahkan pada hukum," kata Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).
Wiranto menegaskan dalam perkembangannya, Ormas tentu punya peranan penting bagi bangsa dan negara. Tetapi, tatkala ternyata sekelompok golongan nyata-nyata mengganggu kestabilan negara, menjadi wajar ada suatu sikap dari pemerintah.
"Jadi mana mungkin pemerintah memberangus, nggak mungkin, nggak ada kehendak, niat. Ormas mengikuti prosesi madani, nggak bisa memberangus tapi diberdayakan," katanya.
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai belum cukup mampu mengatasi dinamika problem saat ini. Menurut Wiranto, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah suatu hal yang biasa dalam mekanisme konteks perundang-undangan.
Ia meminta semua pihak tenang dan tak lagi mempolemikkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013.