REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengatakan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) memang bersifat umum. Namun, HTI merasa akan menjadi organisasi kemasyarakatan yang pertama dibidik Perppu Ormas untuk dibubarkan.
"HTI menilai secara legal formal Perppu Ormas bersifat general, tapi kami sudah merasa, yang pertama dibidik tentu HTI," kata Jubir HTI Ismail Yusanto dalam diskusi Perppu Ormas yang diselenggarakan Sindotrijaya, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (15/7).
Ismail mengatakan HTI bukan organisasi anarkis atau separatis. Dia menyebutkan HTI pernah mendapat penghargaan dari kepolisian sebagai organisasi yang paling tertib saat menyampaikan pendapat dimuka umum.
"Kami tidak menyolong duit rakyat, tidak anarkis, bukan gerakan separatis. Sementara banyak kelompok-kelompok yang kadernya korupsi, ada yang kadernya PKI," kata Ismail.
Lebih jauh Ismail menekankan hingga saat ini HTI masih berbadan hukum. Namun, dia menyayangkan langkah pemerintah mengirimkan radiogram kepada kepala-kepala daerah agar mengawasi dan melarang kegiatan HTI.
"Ini kan tidak pada tempatnya. Organisasi yang masih sah dan berlaku seolah sudah dibubarkan. Kami di daerah itu dianggap tidak legal, kami merasa dipersekusi," kata Ismail.