REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri mengatakan tidak hanya berimplikasi pada pembubaran organisasi masyarakat. Perppu ini juga berpotensi mengkriminalkan anggota ormas.
"Baik yang secara langsung maupun tidak langsung, melakukan perbuatan yang dilarang dalam Perppu," kata Fakhri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).
Potensi mengkriminalkan anggota ormas ini mengacu pada Pasal 82A Perppu. Aturan itu berbunyi: setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Fakhri hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945. "Konstitusi RI telah memberikan jaminan bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak asasi yang diakui secara universal," ujar dia.
Fakhri mengungkapkan, hak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan juga menjadi salah satu yang dijamin hak konstitusionalnya sejak masa kemerdekaan RI.
Jika dibiarkan, Fakhri khawatir, maka perppu ini tidak hanya akan mematikan ormas yang belakangan menjadi pembicaraan saja.
Perppu ini dapat menyasar entitas lain yang diinisiasi oleh warga negara. Tak terkecuali, ormas yang menggunakan Pancasila sebagai nama organisasinya.
Fakhri menilai perppu ini membuka peluang kepada pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan. Hal ini menunjukkan kemunduran demokrasi di tanah air.
Ketua PSHTN Fakultas Hukum UI ini mengingatkan pemerintah untuk senantiasa mengambil kebijakan sesuai dengan koridor hukum yang berdasarkan konstitusi.
"Kewenangan Presiden dalam membentuk Perppu ini jangan sampai disalahgunakan untuk menghidupkan kembali rezim otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia," kata Fakhri.
Presiden Joko Widodo menetapkan Perppu Ormas pada 10 Juli 2017.