Selasa 18 Jul 2017 16:47 WIB

Datangi MK, Yusril Minta Perppu Ormas Dibatalkan

Rep: Santi sophia/ Red: Ilham Tirta
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  Yusril Ihza Mahendra mengajukan berkas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7).
Foto: Santi Sophia
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengajukan berkas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan berkas uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7). Yusril meminta MK menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari Perppu.

Pihaknya menganggap Perppu bertengangan dengan UUD 1945. "Intinya adalah memohon kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu atau setidak-setidaknya beberapa pasal yang kami anggap bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945," kata Yusril di Gedung MK.

Yusril mengatakan, yang diminta diuji MK khususnya terkait putusan yang dinilainya mengandung ketidakjelasan. Seperti terkait Ormas yang dianggap menganut, menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila. Pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang MK.

"Kita pertajam permohonan ini, selanjutnya kita serahkan pada MK, kami mohon doa restu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement