REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, PKS mengkritisi keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu terkait Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan.
Hidayat Nur Wahid menilai tidak ada kegentingan dan situasi yang mendesak dikeluarkannya Perppu tersebut. "Secara prinsip kita mengkritisi, kita memahami itu hak presiden tapi ada pembatasan terkait yang penting dan mendesak," tegasnya, Selasa.
Ia menegaskan, PKS akan menolak Perppu tersebut saat dibahas di parlemen pada masa sidang mendatang.
"Perppu ini tidak menyasar ormas tertentu, namun juga ormas umum. (Dalam aturan in-red) dihilangkan proses cek dan ricek pada pengadilan, ini artinya akan mengubah komitmen dari negara hukum bisa menjadi negara kekuasaan," katanya.
Hidayat Nur Wahid juga menilai ada banyak pasal dalam Perppu yang bisa multi tafsir sehingga berpotensi menjadi pasal karet. Oleh karena itu ia menilai perlu ada pembahasan mendalam dan juga keputusan untuk mengeluarkan Perppu tidak tepat.
Baca juga, PSHK Minta DPR dan Masyarakat Tolak Perppu Ormas.