REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan memproses gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama belasan Ormas lainnya.
Ketua MK Arief Hidayat menyebut tindakan Kementerian Hukum dan HAM yang secara resmi mecabut status hukum HTI, Rabu (19/7) lalu tidak memengaruhi proses yang berjalan di MK.
"Tetap diproses, kan UU KUHP tahun lama saja sekarang masih diperkarakan, apalagi itu, Perppu, baru," kata Arief usai Halal Bihalal dengan insan media di gedung MK, Kamis (20/7).
Arief mengatakan gugatan akan segera diproses MK. Setelah teregister, gugatan dibawa dalam sidang panel, pendahuluan. "Pemohon menyampaikan permohonannya, hakim berikan nasihat, RPH-kan, akan diplenokan atau langsung diputus," ujarnya.
Menurut Arief, pemohon diberi kesempatan melakukan perbaikan paling lama 14 hari. Adapun Arief menjelaskan pengujian Perppu bukan pertama kali dilakukan oleh MK.
"Sudah menangani Perppu, dulu mengenai kasus pak Aqil (mantan hakim MK), waktu Pak SBY juga bikin Perppu," katanya lagi.
Arief mengatakan Perppu harus disetujui DPR untuk menjadi Undang-Undang. Kalau ditolak, maka Perppu tidak jadi berlaku. Maka, dalam rangka itu, sebelum disahkan, Perppu bisa menjadi objek MK.
"Itulah kenapa Perppu bisa jadi objek kita," ucapnya.