REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembubaran organisasi masyarakat melalui Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat merupakan pembatasan hak atas berserikat.
Menurut Ketua Komnas HAM Nur Kholis pembubaran ormas seperti yang dialami Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seharusnya melalui putusan pengadilan.
"Seharusnya, pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujar Kholis kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/7).
Kholis menuturkan, Perppu ormas dapat memberikan implikasi yang menggangu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat.
Sehingga, lanjut Kholis, pembatasan dan pengaturan melalui Perppu tersebut tidak memenuhi persyaratan pembahasan utamanya terkait dengan unsur "diperlukan" dalam negara yang demokratis.
Oleh karenanya, Komnas HAM mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan ormas. "Kami warning pemerintah supaya tetap mengunakanan mekanisme pengadilan untuk pembubaran sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka hak membela diri," tegasnya.