Ahad 30 Jul 2017 15:44 WIB

Menristek: Dosen Terlibat HTI Diberi Sanksi

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Teguh Firmansyah
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan, setiap Rektor Perguruan Tinggi (PT) bertanggung jawab untuk melaporkan dosen yang terlibat dengan pergerakan Hizbut Tahrir.

Nasir menjelaskan, semua proses pendindakan dosen yang terkait dengan HTI akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Apabila mereka melakukan penyelewengan tentang hal ini, berarti melanggar pada UU dan Perppu, maka itu ada sanksi administrasi yang kita lakukan," ujar dia saat ditemui di Banjarmasin, Sabtu (30/7).

Dasar-dasar penindakan dosen yang terlibat HTI, kata dia, sesuai dari Perppu yang dikeluarkan presiden no 2 th 17, dan undang-undang dosen sesuai UU no 14 th 2005 tentang dosen, UU No12 th 2012 tentang PT, UU no 5 th 2014 tentang ASN. mengatur, pegawai negeri, pegawai ASN dan pegawai swasta yang ada di pemerintah taat dan setia sepenuhnya pada pancasila UUD 1945, NKRI, Bhinekka tunggal ika dan pemerintah.

Nasir menjelaskan, akan ada tahapan sanksi administrasi diatur oleh PP 53 yaitu mulai dari pemeriksaan hingga tahap pemberhentian. "Kita periksa dulu bener atau tidak, berikutnya adalah peringatan tertulis, peringatan 1,2,3 setelah itu baru kita tindak lanjuti," jelas dia.

Nasir berharap, ketika peringatan pertama, dosen yang terkait dengan gerakan HTI sudah berhenti dari aktivitas dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan HTI yang menyeleweng terhadap pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Nasir menegaskan, setiap rektor bertanggungjawab terhadap penindakan tersebut.

"Kami sudah membuat rambu-rambu sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Rektor yang melaksanakan ini, Rektor yang membuat laporan ke Kementerian," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement