Senin 31 Jul 2017 22:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Empat Keunggulan Perlindungan TKI

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Tenaga Kerja  meluncurkan Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Pendopo Kantor Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (30/7).
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Tenaga Kerja meluncurkan Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Pendopo Kantor Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, Program Jaminan Sosial bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga program yang diberikan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

"Seluruh CTKI/TKI baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan ataupun perseorangan wajib ikut serta dalam program JKK dan JKm," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Ahad (30/7).

Empat keunggulan perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan antara lain pertama, besaran iuran yang terjangkau. Sebelum penempatan di negara tujuan, peserta dikenakan iuran untuk program JKK sebesar Rp 24.500, sedangkan untuk program JKm sebesar Rp 12.500. Lalu selama dan setelah penempatan besaran iuran berubah menjadi Rp 122.000 untuk program JKK. Sedangkan untuk program JKm menjadi Rp. 211.000.

Beberapa manfaat dari program JKK antara lain pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya, penggantian biaya pengangkutan mulai dari satu juta Rupiah hingga dua juta lima ratus Rupiah (tergantung jenis alat transportasi). Lalu santunan cacat total hingga Rp 100 juta.