Kamis 10 Aug 2017 16:32 WIB

Ciri Ormas yang akan Dibubarkan Pemerintah Versi Mendagri

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan organisasi masyarakat (ormas) lain yang akan dibubarkan bukan merupakan ormas berskala nasional. Tjahjo menyebut ormas tersebut terpantau melakukan aktivitas yang lebih radikal.

Tjahjo menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan ormas yang berbasis di daerah itu. Pemantauan sudah dilakukan selama sekitar dua tahun. Meski demikian, Tjahjo masih enggan menyebutkan daerah mana saja yang menjadi basis kegiatan ormas.

"Ormas kecil, tidak berskala nasional," ungkap Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Menurutnya, informasi atas ormas tersebut telah dihimpun dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Selain itu, sejumlah informasi dari kepolisian dan kejaksaan juga telah melansir hal serupa.

"Tetapi tidak bisa kita buka (informasinya) karena ini perlu data yg akurat. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja butuh  10 tahun dicermati. Kami akan melalukan kroscek  kepada semua," tutur Tjahjo.

Pihak Kemendagri sendiri saat ini sudah mengantongi sejumlah bukti. Namun, kata Tjahjo, pihaknya masih perlu menambah alat bukti lain. "Di kejaksaan dan di kepolisian dicek, lalu laporan daerah ada atau tidak buktinya. Kemudian ada atau tidak visualnya, fotonya, dihadiri berapa orang. Tidak bisa jika hanya berdasarkan 'katanya'," tegas Tjahjo.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa bentuk penyimpangan ormas yang rencananya akan dibubarkan ini memiliki paham dan ideologi bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang dimaksud juga tidak ada kaitannya dengan agama. Ormas itu diketahui sudah melakukan kegiatannya si beberapa provinsi.

"Sifatnya lebih radikal ya. Sekupnya provinsi. Tetapi tidak terdata secara nasional," papar Tjahjo.

Dia menambahkan, keberadaan ormas ini sudah dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Nantinya, data-data mengenai motif dan tujuan pendirian ormas tetap akan dikroscek kepada BIN serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan informasi dari media massa.

Sebelumnya,  Tjahjo  mengatakan pemerintah akan membubarkan ormas lain selain HTI. Menurut Tjahjo, pengumuman pembubaran tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Ada. Nanti setelah HTI akan ada juga (ormas dibubarkan)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement