REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga partai politik (parpol) resmi mengajukan permohonan uji Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Partai Perindo mengajukan gugatan uji materi ke MK pada Selasa (22/8). Sementara itu, gutan uji materi Partai Idaman dan PSI masing-masing diajukan pada 9 Agustus dan 21 Agustus.
Kuasa Hukum Partai Perindo, Ricky K Margono, mengatakan pengajuan uji materi oleh pihaknya menyasar pasal 173 ayat 3 UU Pemilu. "Pada pasal itu dikatakan secara singkatnya bahwa parpol lama yang pernah mengikuti verivikasi parpol tidak perlu diverivikasi kembali. Kami memandang bahwa dengan hal tersebut akan terdiskriminasi. Jadi, atas dasar keadilan, kami meminta kepada MK untuk dapat merevisi atau menafsirkan lain," ujar Ricky kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia melanjutkan, salah satu syarat verivikasi parpol adalah memiliki kantor di semua provinsi yang ada di Indonesia. Jika saat ini ada 34 provinsi dengan adanya satu tambahan provinsi baru yaitu Kalimantan Utara (Kaltara), maka Ricky menilai realisasi aturan verivikasi tersebut sudah berbeda dengan Pemilu 2014.
Dengan demikian, Perindo meminta adanya verivikasi ulang kepada semua parpol, baik parpol yang sudah lolos Pemilu 2014 maupun yang belum lolos verivikasi Pemilu 2019. "Siapa yang menjamin mereka semua sudah memiliki kantor sendiri. Soal kepengurusan pun harus diverifikasi ulang, misalnya apakah semua perngursnya sama. Mungkin saja misal ada partai A, ada yang berubah misalnya partai A versi a dan b. Kenyataannya misalnya pengurusan di kabupaten ada yang ikut versi a atau b itu harus diverifikasi lagi," jelas Ricky