Rabu 13 Dec 2017 12:57 WIB

Ustaz Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ustaz Alfian Tanjung divonis dua tahun hukuman pidana dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ustaz Alfian Tanjung divonis dua tahun hukuman pidana dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno Nomor 16-18, Sawahan, Surabaya, Rabu (13/12). Adapun, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim yang dipimpim Dedi Fardiman, dan beranggotakan Dwi Winarko, serta Dede Suryaman.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Alfian Tanjung dengan hukuman penjara selama dua tahun. Menurut majelis hakim, Alfian Tanjung terbukti menebar ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang videonya diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.

"Mengadili, memyatakan terdakwa Alfian Tanjung bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun," kata hakim Dedi saat membaca putusan.

Putusan tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut Alfian Tanjung dengan tuntutan tiga tahun penjara. Majelis hakim kemudian membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan perkara tersebut.